TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh kebijakan dan program kerja Kementerian Sosial berpatokan pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mandat konstitusi tersebut menjadi kerangka kerja utama Kemensos selama dua tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mandat konstitusinya itu ada di Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ini mandat konstitusinya, karena memang Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada kami bahwa salah satu tugas dari Kementerian Sosial adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Pasal 34 itu,” kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul saat konferensi pers Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat 23 Oktober 2026.
Gus Ipul menjelaskan, mandat tersebut diterjemahkan ke dalam program kerja perlindungan sosial yang terukur, mulai dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial. Dalam pelaksanaannya, Presiden memberikan arahan agar seluruh program diawali dengan penggunaan data yang akurat guna memastikan bantuan sosial disalurkan tepat sasaran.
“Jadi mandatnya, datanya akurat, bansosnya tepat sasaran atau sasarannya tepat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, terdapat dua pendekatan utama untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. Pertama, mengurangi beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi sosial. Kedua, meningkatkan pendapatan keluarga melalui program pemberdayaan yang memperkuat kemampuan serta kemandirian masyarakat.
Pada pendekatan pertama, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), sembako reguler, hingga dukungan jaminan kesehatan dan bantuan pangan dari instansi terkait.
"Bansos dan subsidi sosial itu pada dasarnya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga. Di dalamnya ada misalnya beasiswa untuk keluarga paling tidak mampu dan lain sebagainya, itu adalah bagian dari mengurangi beban pengeluaran," jelas Gus Ipul.
Sementara pada pendekatan kedua, peningkatan pendapatan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu meningkatkan keterampilan, memperkuat aset, dan memperluas akses ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
“Yang kita berikan itu terukur untuk mendorong keluarga agar bisa naik kelas,” ujarnya.
Selain mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, pemerintah berupaya memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui akses pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga kurang mampu lewat program Sekolah Rakyat.
“Sekolah Rakyat itu adalah untuk mencegah transmisi kemiskinan,” tutur Gus Ipul.
Gus Ipul menekankan bahwa pelaksanaan mandat konstitusi ini memerlukan sinergi lintas sektor. Kemensos terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna memastikan seluruh program berjalan efektif di lapangan.
"Itu kira-kira mandat yang diberikan oleh Presiden kepada Kementerian Sosial yang kemudian kita rumuskan ini menjadi bagian dari Kerja Cepat Pasal 34. Jadi, Kerja Cepat Pasal 34 dengan konsep yang cukup jelas. Maka, tinggal kita sekarang mengeksekusinya bersama dengan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah," katanya.
"Untuk itu, kami sudah 2 tahun bekerja dibawah arahan penuh Bapak Presiden untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mandat dari presiden tersebut," tambah Gus Ipul.










