TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta kemudahan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Komitmen tersebut disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Tito menjelaskan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.
Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya ... pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Mendagri.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, Tito menyatakan Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan kementeriannya.
“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah penetapan kriteria MBR. Tito menjelaskan, definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut menjadi aspek penting agar kebijakan perumahan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kemendagri juga mendukung pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang ingin memperbaiki atau membangun rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain BPHTB, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya penerbitan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Tito menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Berbagai kemudahan regulasi ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya ekosistem pembangunan perumahan yang lebih baik, termasuk dengan meningkatkan keterlibatan sektor swasta.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya bergantung pada pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dapat didukung oleh pengembang dan pelaku usaha lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito turut menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Tito juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.
Tito berharap Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pejabat terkait.










