TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sekitar 2.300 orang masih mengalami pemasungan di Indonesia. Upaya pembebasan korban pasung perlu terus dilakukan karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, mengatakan orang dengan gangguan kesehatan jiwa yang mengalami pemasungan harus segera dibebaskan agar dapat memperoleh penanganan yang sesuai.
“Pasung itu ada sekitar 2.300-an orang yang masih dipasung. Nah, ini kalau dipasung itu kan dia psikotik atau skizofrenia. Jadi, ini yang perlu kita bebaskan,” ujar Imran kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, pembebasan orang yang mengalami pemasungan menjadi salah satu perhatian pemerintah. Kemenkes juga memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota yang melakukan upaya pembebasan pasung maupun mengatasi praktik pemasungan di wilayahnya.
Imran menegaskan, penanganan terhadap orang dengan gangguan kesehatan jiwa yang mengalami pemasungan perlu menjadi perhatian bersama. Selain mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka juga berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan terbebas dari tindakan yang membatasi kebebasan secara tidak semestinya.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan berbagai pihak agar orang dengan gangguan kesehatan jiwa dapat memperoleh penanganan yang layak serta kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pencegahan dan penanganan pemasungan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan jiwa, sekaligus menghapus stigma terhadap orang dengan gangguan kesehatan jiwa dan keluarganya.










