TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan hak, keamanan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas dalam setiap proses hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Mochamad Subchi Azal (Bechi) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) serta pengembaliannya ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami menilai setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual negara harus memastikan hak, keamanan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Pencabutan pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi korban serta keluarganya,” ujar Arifah Fauzi, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 9 Oktober 2026.
Arifah mengatakan pemerintah bertanggung jawab memastikan korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan yang memadai. Karena itu, setiap keputusan dalam proses pemasyarakatan perlu mempertimbangkan keselamatan korban dan potensi risiko yang dapat memengaruhi rasa aman serta pemulihannya.
“Kami juga memahami seorang narapidana memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pemenuhan hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada korban,” kata Menteri PPPA.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Risiko yang mungkin dihadapi korban perlu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan agar pemenuhan hak narapidana tetap sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan.
“Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” kata Menteri PPPA.
Menurut Arifah, penguatan koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur diperlukan untuk memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Evaluasi terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat juga penting agar setiap keputusan tetap mengutamakan perlindungan korban, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kementerian PPPA mengapresiasi langkah Kemenipas mencabut pembebasan bersyarat Bechi dan mengembalikannya ke lapas. Kementerian PPPA berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Dengan demikian, hak, keamanan, dan pemulihan korban kekerasan seksual diharapkan tetap terjamin dalam setiap proses hukum maupun pemasyarakatan.
“Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat segera menghubungi Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan informasi, pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan sesuai kebutuhan,” pungkas Menteri PPPA.










