TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar dan bonus fantastis tanpa memastikan kejelasan pekerjaan serta legalitas perekrut.
Peringatan tersebut disampaikan Mukhtarudin menyusul penggagalan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran di luar negeri.
CPMI berinisial S tersebut dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta. Tawaran pekerjaan itu diketahui berasal dari iklan pop-up di Instagram yang mengarahkan S untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, seluruh biaya keberangkatan S, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, ditanggung oleh pihak agensi. S bahkan mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan hak-haknya selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Setelah menerima informasi pembatalan keberangkatan tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Mukhtarudin menegaskan, pelindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti," ucapnya.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan Kementerian P2MI di 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.









