TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan menetapkan dua perusahaan, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara karhutla terus diperkuat melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Secara keseluruhan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang menjadi perhatian penyidik. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain proses pidana, Kementerian Kehutanan juga menerapkan pendekatan penegakan hukum dengan berbagai instrumen, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan izin, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 tersebut tercatat mencapai luas 901,4 hektare. Penyidikan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
Dwi menegaskan, penegakan hukum kehutanan berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa membedakan asal modal yang digunakan.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan penghitungan nilai kerugian masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan pembuktian.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.
Menurutnya, proses pembuktian mencakup pemeriksaan kegiatan di lokasi kejadian, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan maupun kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan akan terus dilakukan melalui berbagai instrumen hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada korporasi sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan Indonesia.









