TVRINews, Jakarta
Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Sugiono bersama para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras eskalasi tindakan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, Yerusalem Timur.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri tersebut mengecam peningkatan aktivitas masuknya kelompok pemukim Israel yang dipimpin sejumlah menteri ekstremis Israel ke kawasan Masjid Al-Aqsa dengan perlindungan pasukan Israel.
Mereka juga menyoroti tindakan pengibaran bendera Israel di area kompleks masjid serta pendirian dua tenda oleh kepolisian Israel di lokasi tersebut.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum yang berlaku di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki," kata Sugiono yang dikutip oleh tvrinews.com dari akun X (Twitter) Kementerian Luar Negeri RI @Kemlu_RI, Jumat, 24 Juli 2026.
Mereka juga mengecam tindakan provokasi, seruan mobilisasi untuk melakukan aksi masuk ke kompleks Al-Aqsa, serta berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok dan tokoh ekstremis Israel.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi memperbesar kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan melalui solusi dua negara.
Selain itu, para menteri luar negeri tersebut menyoroti pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di wilayah tersebut.
"Pembatasan yang diskriminatif dan sewenang-wenang sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional," ucap Sugiono.
Dalam pernyataan itu ditegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang merupakan wilayah pendudukan, termasuk terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen.
Para menteri juga menegaskan penolakan terhadap segala upaya yang bertujuan mengubah status historis dan hukum Yerusalem serta situs-situs sucinya.
Mereka menekankan pentingnya mempertahankan peran perwalian historis Hashemite terhadap tempat-tempat suci tersebut.
"Seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif umat Islam," kata Sugiono.
"Pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania," ucap Sugiono menambahkan.
Para menteri luar negeri juga menyerukan Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi umat Muslim menjalankan ibadah di Masjid Al-Aqsa.
Mereka turut meminta komunitas internasional mengambil sikap tegas untuk mendorong Israel menghentikan pelanggaran dan tindakan ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.









