TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meluncurkan layanan telekonseling untuk memperluas akses dukungan kesehatan mental bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang menghadapi tekanan psikologis selama bekerja di luar negeri.
Layanan bertema "Dengar Ceritanya, Kuatkan Langkahnya" tersebut diluncurkan Menteri P2MI, Mukhtarudin di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026.
Mukhtarudin mengatakan, layanan telekonseling merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pelindungan pekerja migran tidak hanya mencakup aspek pekerjaan, tetapi juga kesejahteraan dan kesehatan mental.
"Semoga kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia tidak hanya memperoleh pelindungan dalam bekerja, tetapi juga memiliki ruang untuk bercerita, mendapatkan dukungan, dan menjaga kesehatan mentalnya," kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 12 Oktober 2026.
Melalui layanan ini, PMI yang membutuhkan dukungan kesehatan mental dapat menghubungi hotline 08118080141. Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan pekerja migran mengakses bantuan tanpa terkendala jarak geografis maupun keberadaan mereka di negara penempatan.
Mukhtarudin menegaskan, kesehatan mental merupakan bagian penting dari kualitas hidup yang perlu mendapatkan perhatian setara dengan kesehatan fisik. Terlebih, PMI menghadapi berbagai tantangan selama bekerja di luar negeri, mulai dari adaptasi terhadap budaya dan bahasa yang berbeda, tekanan pekerjaan, hingga kerinduan terhadap keluarga.
Kondisi tersebut dapat memicu kesepian, stres, dan beban emosional yang tidak selalu mudah disampaikan kepada orang lain. Karena itu, akses terhadap dukungan psikologis menjadi penting agar PMI tidak harus menghadapi persoalan seorang diri.
"Meminta pertolongan bukanlah tanda kelemahan, melainkan langkah berani untuk menjaga diri dan menguatkan langkah ke depan," ujarnya.
Pelindungan PMI Harus Menyeluruh
Mukhtarudin menjelaskan, penguatan layanan kesehatan mental merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada KP2MI untuk memperkuat pelindungan pekerja migran sekaligus mengoptimalkan penempatan tenaga kerja terampil dari kelompok medium-high skill.
Menurutnya, peningkatan kualitas PMI tidak cukup dilakukan melalui pelatihan keterampilan dan sertifikasi kompetensi. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja mendapatkan dukungan yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan selama bekerja di negara penempatan.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), periode Januari hingga 4 Oktober 2026 tercatat sebanyak 281.271 layanan penempatan PMI di berbagai sektor, termasuk pekerjaan domestik, kesehatan, manufaktur, dan sektor lainnya.
Besarnya jumlah penempatan tersebut perlu diimbangi dengan sistem pelindungan yang mampu menjangkau kebutuhan pekerja secara menyeluruh, termasuk keselamatan kerja, pemenuhan hak, serta kesejahteraan fisik dan psikologis.
"Di balik setiap angka penempatan, ada individu yang sedang berjuang, keluarga yang menantikan kabar, serta masa depan yang ingin diwujudkan," ucapnya.
Empat Langkah Menjaga Kesehatan Mental PMI
Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin juga mengingatkan PMI untuk menjaga kesehatan mental melalui sejumlah langkah sederhana. Pertama, menjaga komunikasi dengan keluarga, sahabat, dan sesama pekerja migran untuk mengurangi perasaan terisolasi.
Kedua, mengenali dan mengelola stres melalui istirahat yang cukup, beribadah, berolahraga, serta melakukan aktivitas positif. Ketiga, tidak memendam masalah seorang diri dan berani mencari bantuan profesional apabila diperlukan. Keempat, membangun kepedulian terhadap sesama PMI melalui sikap saling mendengarkan, memberikan perhatian, dan menguatkan.
Mukhtarudin berharap layanan telekonseling KP2MI dapat diselenggarakan secara berkelanjutan dan menjangkau pekerja migran yang membutuhkan dukungan psikologis. Ia juga mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antarkementerian, lembaga, serta perwakilan Indonesia di luar negeri agar akses terhadap layanan kesehatan mental semakin luas.
Peluncuran layanan ini turut dihadiri Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, Sekretaris Jenderal KP2MI Komjen Pol. Dwiyono, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Melalui layanan telekonseling tersebut, pemerintah berharap pelindungan PMI semakin berorientasi pada manusia, dengan memperhatikan bukan hanya keberhasilan penempatan dan keselamatan kerja, tetapi juga kesejahteraan serta kualitas hidup pekerja migran.










