TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Sebagai langkah nyata di lapangan, Kemenag resmi menyediakan aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan resmi bagi para siswa dan santri yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan kekerasan.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan tersedianya ruang pengaduan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap segala bentuk intimidasi. Melalui sistem ini, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem belajar yang ramah anak di bawah naungan lembaga keagamaan dengan melibatkan peran aktif orang tua serta tenaga pendidik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa setiap anak memiliki hak dasar untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan. Oleh karena itu, Kemenag terus mendorong implementasi sistem perlindungan anak yang responsif dan berpihak pada pemenuhan hak anak.
"Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, kami ingin memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan," ujar Thobib, Senin, 20 Juli 2026.
Sebagai instrumen pendukung dalam program penuntasan kekerasan, masyarakat kini dapat mengakses aplikasi AMAN melalui laman resmi [https://aman.kemenag.go.id/](https://aman.kemenag.go.id/). Kanal ini disediakan bagi para santri, siswa, orang tua, pendidik, hingga masyarakat umum untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan digital yang terjadi di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Thobib menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke dalam sistem akan ditindaklanjuti secara profesional. Penanganan aduan dipastikan mengedepankan asas perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, dan mengawal proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain penyediaan teknologi pengaduan, Kemenag juga menguatkan aspek perlindungan melalui sejumlah kebijakan turunan. Di antaranya adalah penguatan regulasi internal lembaga pendidikan, implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, pengembangan ekosistem belajar ramah anak, serta standardisasi penanganan kasus yang berorientasi penuh pada pemulihan kondisi korban.
Pihak Kemenag turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan tidak abai dalam menciptakan ruang belajar yang bersih dari tindakan kekerasan. Partisipasi aktif dari publik dinilai menjadi faktor krusial dalam membangun ekosistem pendidikan nasional yang aman bagi generasi muda.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan orang tua, Kemenag optimistis pencegahan kekerasan dapat ditekan sejak dini untuk menghasilkan lingkungan belajar yang penuh kasih sayang.
"Satu laporan dapat menyelamatkan banyak anak. Karena itu, jangan ragu memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan. Bersama-sama kita wujudkan ruang belajar yang aman, penuh kasih, dan melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berakhlak, dan bermartabat," pungkasnya.










