TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 ditujukan untuk membantu pekerja dan buruh mempertahankan daya beli serta kondisi ekonomi pada kuartal IV tahun ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa penyaluran BSU perlu dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pekerja agar kemampuan ekonominya tetap terjaga.
"Pemerintah ingin memastikan BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi ketentuan dan membutuhkan dukungan untuk menjaga daya beli," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, setiap penerima yang telah ditetapkan akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total nilai Rp900.000 untuk masing-masing penerima.
Ketentuan pemberian bantuan ini berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kemnaker menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima. Pekerja wajib berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Dari sisi penghasilan, batas upah yang ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta setiap bulan. Meski demikian, pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari nominal tersebut.
"Batas maksimal upah penerima mengikuti UMK yang berlaku di daerah masing-masing dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara wilayah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar perhitungan dengan ketentuan pembulatan serupa," ungkapnya.
Adapun data penghasilan yang digunakan dalam proses penetapan penerima mengacu pada laporan terakhir perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap sebagaimana tercatat dalam data kepesertaan.
Kendati demikian, program BSU tidak mencakup pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai program BSU 2026, pekerja dapat mengunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui pusat layanan Kemnaker pada nomor 1500 630.










