TVRINews, Jakarta
Dewan Pendidikan Nasional (DPN) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang telah merambah lingkungan sekolah. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya menyasar guru, tetapi juga murid sehingga mengancam kualitas pendidikan nasional.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, sekitar 42 persen korban pinjol ilegal merupakan guru, sedangkan 3 persen lainnya adalah murid. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu merupakan anak berusia di bawah 10 tahun yang terjerumus melalui permainan daring (game online).
Ketua Dewan Pendidikan Nasional, Suyanto, menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judol telah menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan karena tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga kualitas pembelajaran dan masa depan peserta didik.
"Jeratan finansial dan digital ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi pribadi, melainkan ancaman serius bagi masa depan pendidikan bangsa. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih spesifik untuk mencegah meluasnya pinjol ilegal dan judi online di kalangan guru, murid, dan orang tua,"kata Suyanto dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut DPN, guru yang terjerat pinjol ilegal berpotensi mengalami tekanan ekonomi dan psikologis yang berdampak pada menurunnya motivasi kerja serta kualitas mengajar. Sementara itu, judi online pada murid dapat memicu rendahnya konsentrasi dan motivasi belajar, menurunkan disiplin, menyebabkan kecanduan, mengganggu perkembangan otak, hingga berujung pada pelanggaran hukum.
DPN menilai pemerintah telah melakukan berbagai langkah melalui penegakan hukum dan pemblokiran situs pinjol ilegal maupun judi online. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan bagi guru, murid, dan orang tua.
"Kebijakan yang ada saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi guru, murid, dan orang tua. Karena itu diperlukan langkah yang lebih konkret, mulai dari penguatan literasi keuangan, penyediaan layanan finansial melalui koperasi sekolah, hingga penguatan bimbingan konseling dan keterlibatan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak,"tandasnya.
DPN pun mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyusun kebijakan yang lebih komprehensif. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan literasi keuangan bagi guru, kerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu guru yang mengalami kesulitan ekonomi, peningkatan pelatihan agar guru dan murid lebih berdaya secara ekonomi, serta penguatan pendidikan keluarga guna mencegah anak terpapar judi online.
Melalui implementasi rekomendasi tersebut, DPN berharap ekosistem pendidikan nasional dapat terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judi online sehingga kualitas pembelajaran dan masa depan generasi penerus bangsa tetap terjaga.










