TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, seiring dengan penguatan perlindungan hak dan kewajiban pengemudi ojek online atau ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dudy mengatakan, penguatan regulasi tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga memastikan standar keselamatan dipenuhi dalam operasional layanan transportasi.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Dudy dalam keterangannya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengemudi wajib memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan aplikasi juga diharapkan berperan dalam mengawasi kondisi kendaraan dan mengingatkan mitra pengemudi untuk melakukan perawatan berdasarkan intensitas penggunaan.
Selain aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan juga menegaskan kewenangannya dalam mengatur tarif layanan transportasi berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa menjadi salah satu acuan untuk memastikan penetapan tarif dan biaya layanan berjalan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Selain itu, perusahaan aplikasi bersama mitra pengemudi wajib menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lambat enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara konsisten. Perusahaan aplikasi diharapkan memastikan pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kondisi kendaraan.
Melalui penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan terhadap pengemudi dan penguatan tanggung jawab perusahaan aplikasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan keselamatan layanan transportasi digital.
Pemerintah juga menargetkan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan mengutamakan keselamatan.










