TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan upah dan pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang bekerja di sektor domestik di Malaysia. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara membahas penguatan kerja sama penempatan dan pelindungan PMI, termasuk peningkatan kesejahteraan pekerja, jaminan sosial, serta percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Menteri P2MI, Mukhtarudin menegaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja migran harus menjadi bagian penting dalam kerja sama Indonesia dengan negara penempatan, termasuk Malaysia.

"Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Mukhtarudin berharap koordinasi yang terus dibangun kedua negara dapat menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM1.700 menjadi RM2.000 dalam Anggaran Belanjawan 2027. Rencana kebijakan ini menjadi salah satu konteks pembahasan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan cakupan penerapannya di Malaysia.
Selain pengupahan, pertemuan tersebut membahas usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia, dari 40 tahun menjadi 45 tahun.
Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dinilai dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun yang memenuhi persyaratan.
"Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia," katanya.
Percepatan Pembaruan MoU dan Penguatan Jaminan Sosial
Kedua negara juga membahas percepatan pembaruan MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI yang telah ditandatangani pada 2004. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menargetkan pembahasan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
Mukhtarudin menekankan pentingnya percepatan pembahasan teknis agar seluruh substansi yang masih perlu disepakati dapat segera dituntaskan.
"Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan," ucapnya.
Penguatan jaminan sosial bagi PMI di Malaysia turut menjadi perhatian. Salah satu aspek yang dibahas ialah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam serta jaminan terkait perjalanan menuju dan dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua negara membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sedangkan Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Pembahasan bilateral tersebut juga mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta.
Penyelarasan berbagai aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penempatan PMI, memastikan proses berjalan sesuai prosedur, serta meningkatkan pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Malaysia.










