TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memperoleh apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia setelah meraih predikat Kualitas Tertinggi dalam penilaian pelayanan publik selama dua tahun berturut-turut. Penilaian tersebut sekaligus menunjukkan tidak ditemukannya praktik maladministrasi dalam layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Partono, saat melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi.
Partono menjelaskan, kualitas pelayanan publik Kemkomdigi terus menunjukkan peningkatan. Pada penilaian tahun 2024, kementerian itu memperoleh nilai 88,37, kemudian meningkat menjadi 91,41 pada tahun 2025.
"Pada tahun 2024 dan 2025, Komdigi berhasil meraih predikat kualitas pelayanan tertinggi tanpa maladministrasi. Artinya, laporan masyarakat yang kami terima dapat diselesaikan dengan baik, dan seluruh saran perbaikan maupun tindakan korektif telah ditindaklanjuti," ujar Partono, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan semakin efektifnya tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kemkomdigi. Hal itu juga terlihat dari minimnya laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
"Selama lima tahun terakhir, laporan terkait Komdigi hanya sekitar sebelas laporan. Angka ini relatif kecil dibandingkan instansi lain dan menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik terus membaik," katanya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penghargaan dari Ombudsman menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas apresiasi dari Ombudsman. Penilaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik. Berbagai masukan yang diberikan juga sejalan dengan agenda pembenahan yang sedang kami jalankan," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menegaskan, Kemkomdigi tidak hanya berupaya mempertahankan kualitas pelayanan, tetapi juga mempercepat pemerataan transformasi digital di seluruh Indonesia melalui penguatan infrastruktur dan layanan digital pemerintah.
Menurut Meutya, sejumlah program strategis terus dipercepat, mulai dari pembangunan Pusat Data Nasional, penguatan interoperabilitas layanan pemerintahan digital, hingga perluasan jaringan telekomunikasi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mewajibkan operator telekomunikasi membangun jaringan di daerah yang belum terlayani secara optimal melalui proses lelang spektrum frekuensi.
"Dalam lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, kami mewajibkan operator tidak hanya membangun jaringan di wilayah yang menguntungkan secara bisnis, tetapi juga menjangkau 538 desa yang hingga kini masih mengalami keterbatasan sinyal," jelasnya.
Selain pembangunan jaringan seluler, pemerintah juga menyiapkan layanan internet berbasis satelit sebagai solusi sementara bagi wilayah yang masih sulit dijangkau infrastruktur telekomunikasi.
"Untuk daerah yang membutuhkan layanan secara cepat, kami menyiapkan akses internet berbasis satelit sambil pembangunan jaringan terus berlangsung. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran serta berbagai alternatif solusi yang tersedia," tutur Meutya.
Ombudsman RI dijadwalkan kembali melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kemkomdigi pada Agustus hingga November 2026. Evaluasi akan mencakup observasi lapangan, penilaian fasilitas layanan, wawancara dengan pengguna layanan, serta pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.










