TVRINews, Jakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan pemerintah hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh langkah penanganan harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus. Kami memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta berbagai bentuk dukungan agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal," ujar Arifah Fauzi, Selasa, 14 Juli 2026.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat kepolisian, serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat dipenuhi.
Selain mengawal proses hukum, kementerian juga mendorong pemberian layanan psikososial secara berkelanjutan, pemeriksaan kesehatan, bantuan hukum, hingga penguatan sistem perlindungan anak agar korban memperoleh rasa aman selama menjalani proses pemulihan.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak. Ia menegaskan, dukungan publik terhadap proses hukum dan penghormatan terhadap hak-hak korban merupakan bagian penting dari perlindungan anak.
"Kami berharap masyarakat tidak membangun opini yang menyudutkan korban. Yang dibutuhkan saat ini adalah empati, penghormatan terhadap privasi anak, serta dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ia turut mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani perkara tersebut. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus kesempatan menjalani pemulihan secara layak," tegasnya.
Kemen PPPA juga meminta UPTD PPA Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2026 guna mendukung layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Lebih lanjut, Arifah mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga satuan pendidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak yang beberapa kali pulang ke rumah hingga larut malam. Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Perkara tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.










