TVRINews, Jakarta
Penetrasi asuransi di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Hingga 2025, kontribusi premi asuransi terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia baru mencapai 1,30 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Pasalnya, tingkat penetrasi asuransi Indonesia masih berada di bawah negara-negara ASEAN lainnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
“Kalau dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, posisi Indonesia masih cukup jauh. Penetrasi kita baru sekitar 1,3 persen dari PDB,” kata Anggito, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan paparan LPS, Singapura menjadi negara dengan tingkat penetrasi asuransi tertinggi di ASEAN, yakni mencapai 7,60 persen terhadap PDB. Thailand berada di posisi berikutnya dengan 5,10 persen, kemudian Malaysia sebesar 3,70 persen dan Filipina 2,00 persen. Sementara Indonesia berada pada angka 1,30 persen. Data tersebut mengacu pada laporan World Bank dan Allianz Global Insurance Report.
Anggito mengatakan, rendahnya penetrasi asuransi juga berkaitan dengan pemahaman dan penggunaan produk asuransi di tengah masyarakat. Tingkat literasi asuransi tercatat sebesar 42,8 persen. Sedangkan tingkat inklusi atau masyarakat yang telah menggunakan produk asuransi hanya mencapai 29,55 persen.
“Pemahaman masyarakat terhadap asuransi memang masih perlu diperkuat. Begitu juga penggunaannya, karena angka inklusinya baru sekitar 29,55 persen,” ujar Anggito.
Menurut Anggito, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa asuransi belum menjadi pilihan utama masyarakat dalam membangun perlindungan finansial. Ia menilai penguatan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi.
Salah satu upaya yang didorong LPS adalah percepatan Program Penjaminan Polis atau PPP. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan kepada pemegang polis sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat untuk menggunakan produk asuransi.
“Penjaminan polis kami pandang penting untuk membangun kembali rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” tegas Anggito.
Menurutnya, peningkatan kepercayaan publik tidak bisa hanya mengandalkan program penjaminan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat agar calon nasabah memahami manfaat sekaligus risiko dari produk yang dipilih.
LPS menilai peningkatan literasi dan inklusi asuransi harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan bagi pemegang polis. Dengan langkah tersebut, industri asuransi diharapkan semakin dipercaya masyarakat dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
LPS juga mendorong agar pelaksanaan Program Penjaminan Polis dapat dipercepat sehingga sistem perlindungan konsumen di sektor perasuransian semakin kuat dan pada akhirnya mampu meningkatkan penetrasi asuransi Indonesia.










