TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pemantauan ketersediaan dan harga masker di tingkat distributor hingga produsen pada 8–9 September 2026. Pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya permintaan masker di masyarakat.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pada Rabu, 8 September 2026, petugas mendatangi distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat.
“Hasil pengecekan menunjukkan harga eceran masker KN95 sebesar Rp115.000 per boks, Duckbill Rp130.000, Earloop Rp50.000, dan Konvek Rp137.000 per boks,” ucapnya pada Kamis, 10 September 2026.
Sehari berikutnya, kata dia berdasarkan pemantauan berlanjut di produsen PT Arista di Kota Depok. Harga masker KN95 tercatat Rp111.000 per boks, Duckbill Rp130.000, Earloop 4PLY Rp90.000, serta Konvek Rp137.000 per boks.
Ia juga menuturkan, jika kegiatan tersebut bertujuan memastikan stok masker tetap tersedia sekaligus mengawasi stabilitas harga di pasaran.
“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila.
Dari hasil pemantauan, stok masker masih tersedia meski persediaan di beberapa lokasi mulai menipis akibat meningkatnya permintaan dalam beberapa hari terakhir. Produsen juga telah menyiapkan penambahan kapasitas produksi secara bertahap untuk menjaga pasokan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menegaskan pengawasan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan barang sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor.










