TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2026 berada di level 52,30. Angka tersebut menunjukkan aktivitas industri pengolahan nasional masih berada dalam fase ekspansi, meski melambat 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 53,10.
Kondisi tersebut sejalan dengan kinerja industri pengolahan nonmigas yang tetap tumbuh. Pada Triwulan II 2026, sektor ini mencatat pertumbuhan 5,32 persen secara tahunan atau year-on-year (y-o-y), meningkat dari 5,14 persen pada Triwulan I 2026. Pertumbuhan industri pengolahan nonmigas juga berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,29 persen.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, perlambatan IKI pada Agustus menunjukkan pelaku industri masih mencermati perkembangan pasar domestik maupun ekspor.
“Kami melihat fenomena industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor (wait and see). Meski ada sedikit penurunan pada variabel permintaan, namun industri masih tetap memproduksi karena memandang perkenomian indonesia maupun global akan membaik,” ujar Febri dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis, sebanyak 22 subsektor masih berada dalam fase ekspansi. Sementara satu subsektor tercatat mengalami kontraksi. Subsektor yang berada dalam fase ekspansi tersebut berkontribusi sebesar 98,6 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada Triwulan II 2026.
Dua subsektor dengan capaian IKI tertinggi pada Agustus 2026 adalah industri minuman serta industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia. Adapun industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi.
Dari sisi komponen pembentuk IKI, produksi menjadi variabel dengan indeks tertinggi. Indeks produksi pada Agustus tercatat 55,10, meningkat 0,55 poin dibandingkan Juli. Angka tersebut sekaligus menjadi capaian tertinggi sejak Juni 2026.
Sementara indeks pesanan berada pada level 53,13 dan masih dalam fase ekspansi, meski turun 0,67 poin dibandingkan bulan sebelumnya.
Berbeda dengan produksi dan pesanan, indeks persediaan produk berada dalam fase kontraksi dengan nilai 46,02. Angka tersebut turun 3,16 poin dari Juli dan menjadi level terendah sejak Januari 2024. Kondisi kontraksi pada komponen persediaan ini telah berlangsung selama tiga bulan berturut-turut.
Berdasarkan orientasi pasar, IKI industri berorientasi ekspor pada Agustus 2026 mencapai 53,09, melambat 0,86 poin dari 53,95 pada Juli. Sementara IKI industri berorientasi pasar domestik berada di level 51,13, turun 0,86 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 51,99.
“Kita harapkan akan segera ekspansi dengan melihat beberapa peluang seperti momentum lebaran dan ratifikasi IEU-CEPA. Kami melihat potensi ekspor ke Uni Eropa ini sangat besar, khususnya industri kulit dan alas kaki, maka kita harus memanfaatkan perjanjian ini secara optimal,”ungkap Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Menurut Febri, perlambatan pada pasar ekspor dan domestik menunjukkan pelaku industri menghadapi permintaan yang semakin selektif. Kondisi tersebut membuat keberlanjutan aktivitas manufaktur bergantung pada kemampuan industri mempertahankan pasar, meningkatkan efisiensi produksi, serta menjaga kelancaran pasokan bahan baku dan distribusi.
Sejumlah subsektor justru mencatat peningkatan kinerja pada Agustus 2026. Industri minuman menjadi subsektor dengan capaian tertinggi, dengan seluruh variabel pembentuk IKI berada dalam fase ekspansi. Peningkatan terutama didorong oleh pesanan dari pasar domestik.
Industri makanan juga mencatat level ekspansi tertinggi dalam lebih dari dua tahun. Kondisi ini berkaitan dengan tingginya indeks harga minyak nabati yang mendorong perusahaan meningkatkan produksi. Namun, persediaan produk masih mengalami kontraksi karena peningkatan produksi belum sepenuhnya terserap pasar.
Sebaliknya, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki masih mengalami kontraksi pada Agustus 2026. Kondisi tersebut telah berlangsung selama empat bulan berturut-turut dan terutama terjadi pada industri yang berorientasi pasar domestik.
Kontraksi subsektor tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya tingginya biaya pengiriman, keterbatasan kapasitas kapal yang berdampak pada distribusi, perubahan preferensi konsumen terhadap produk yang lebih awet, serta adanya perusahaan yang sudah tidak berproduksi.
Kemenperin Dorong Daya Saing Industri
Kementerian Perindustrian mencermati tekanan yang terjadi pada sejumlah subsektor dengan mempertimbangkan karakteristik persoalan masing-masing industri. Tantangan yang dihadapi meliputi permintaan, ketersediaan bahan baku, logistik, persaingan dengan produk impor, hingga perubahan perilaku konsumen.
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Pertimbangan Teknis (Pertek). Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kondisi pasar dalam negeri.
Menanggapi keluhan pelaku industri tekstil mengenai proses Pertek yang dinilai dapat menjadi tantangan bagi kegiatan usaha, Sri Bimo menilai kebijakan tersebut justru dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional.
“Menurut kami, pertek ini bukan menjadi suatu hambatan, tetapi menjadi pemacu agar daya saing industri dalam negeri terus maju,”ucapnya.
Febri menambahkan, kebijakan pengaturan industri perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kelancaran kegiatan usaha dan kepentingan pengembangan industri nasional. Hal tersebut dinilai penting di tengah persaingan industri global, ketika negara-negara lain juga menerapkan kebijakan untuk melindungi sekaligus mengembangkan kapasitas industri dalam negeri.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,”ujar Febri.
Febri memberikan ilustrasi, apabila kebutuhan suatu produk di pasar domestik mencapai 100 unit sementara industri nasional hanya mampu memenuhi 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Namun, arus impor tetap perlu dikendalikan agar tidak menyebabkan kelebihan pasokan di pasar domestik.
"Kalau seandainya nanti impor yang masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," pungkas Febri.









