TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Sanksi diberikan menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026. Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Di Kabupaten Ketapang, sanksi diberikan kepada PT Mahkota Rimba Utama, yang memiliki luas PBPH 74.480 hektare dengan area terbakar sekitar 1.275,87 hektare. Selanjutnya PT Hutan Ketapang Industri, dengan luas PBPH 100.150 hektare dan area terbakar sekitar 670,76 hektare, serta PT Mayawana Persada Mas dengan luas PBPH 136.710 hektare dan area terbakar sekitar 326,93 hektare.
Sementara di Kabupaten Sanggau, sanksi dikenakan kepada PT Duta Andalan Sukses, yang memiliki luas PBPH 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 247,3 hektare, dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas PBPH 29.140 hektare serta area terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,"kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 4 September 2026.
Menhut menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti lalai dalam menjaga areal konsesinya. Sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan maupun perorangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
Pemberian sanksi terhadap lima PBPH tersebut merupakan kelanjutan dari langkah Kemenhut sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan lain di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang PBPH untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga areal konsesi masing-masing dari ancaman karhutla. Hal ini mengingat September diperkirakan menjadi periode puncak musim karhutla 2026.










