TVRINews, Jakarta
Seorang warga negara Indonesia peserta program magang di Jepang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kota Ootake, Prefektur Hiroshima. Korban berinisial IK mengalami kecelakaan setelah terjepit mesin pembuat cat.
Kementerian Luar Negeri RI memastikan jenazah IK akan dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, jenazah telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju Tokyo untuk menjalani proses persiapan pemulangan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Jepang untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik.
“Jenazah almarhum saat ini telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju ke Tokyo untuk persiapan pemulangan ke Indonesia,” ujar Heni dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat, 4 September 2026.
IK meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada 2 September 2026. Korban diketahui merupakan pemegang izin tinggal dalam program Technical Intern Training Program (TITP) dan telah mengikuti program pemagangan di Jepang sejak Juni 2024.
Heni menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika korban terjepit mesin pembuat cat. Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara lengkap kronologi dan penyebab kecelakaan.
“Korban mengalami kecelakaan setelah terjepit mesin pembuat cat. KBRI Tokyo dan KJRI Osaka telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Kota Ootake, Prefektur Hiroshima, dan pihak-pihak terkait,” kata Heni.
Menurut Heni, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Ootake, Prefektur Hiroshima, organisasi penerima, serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi dilakukan tidak hanya untuk menangani proses pemulangan jenazah, tetapi juga memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta program magang terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemlu melalui KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Ootake, Prefektur Hiroshima, organisasi penerima, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Heni.










