TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penyitaan dilakukan terhadap aset tiga tersangka, yakni DH, SS, dan AYS.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang dalam keterangan pers, Jumat, 4 September 2026.
Aset Tersangka DH Capai Rp8,4 Miliar
Dari tersangka DH, yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai total Rp8.436.069.815. Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Di dalam cash box ditemukan antara lain SGD75 ribu, SGD30 ribu, USD20 ribu, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44 ribu, serta uang tunai Rp20 juta.

[Foto: TVRINews/HO-Kejagung]
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pickup ditemukan USD240 ribu. Sementara dari Honda WRV ditemukan USD20 ribu serta uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu. Dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp24,5 juta. Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.
Jam Tangan dan Batu Permata Disita dari Tersangka SS
Dari tersangka SS, yang merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu jam tangan analog merek Bell & Ross.

[Foto: TVRINews/HO-Kejagung]
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata, termasuk cincin dengan batu Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite, serta sejumlah cincin lainnya dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah, dan hijau.
Dua Mobil Mewah Disita dari Tersangka AYS
Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Kejaksaan menyatakan seluruh aset yang disita nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,”pungkasnya.










