TVRINews, Jakarta
Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Untuk mendalami perkara tersebut, DPR menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026.
Dalam rapat kerja itu, Komisi III akan meminta penjelasan kepolisian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk pihak yang diduga berada di balik penyadapan serta motif yang melatarbelakanginya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari pengawasan legislatif terhadap proses penegakan hukum. DPR ingin memastikan perkara tersebut ditangani secara menyeluruh dan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Habiburokhman, agenda rapat baru dapat dilaksanakan setelah masa sidang DPR kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026. Karena itu, pertemuan dengan Kapolri dijadwalkan berlangsung dua hari setelahnya.
"Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 8 November 2026.
Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman dengan melibatkan jajaran pimpinan Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.
Habiburokhman menegaskan, DPR tidak ingin penanganan perkara berhenti tanpa kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia memastikan Komisi III akan terus mengawasi proses hukum hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.
"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Perkara dugaan penyadapan tersebut sebelumnya telah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik mengusut sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 NOvember 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dalam perkara tersebut.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Dengan agenda pemanggilan Kapolri tersebut, Komisi III DPR akan mendalami langkah-langkah penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Hasil pembahasan diharapkan memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan proses pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.










