TVRINews, Jakarta
Aturan baru kini diperluas untuk pelaku usaha mikro, kecil, hingga produk impor luar negeri. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban akan dijatuhi sanksi administratif bertahap.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali memperingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum implementasi kebijakan Wajib Halal dimulai pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam agenda Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 titik lokasi di Indonesia. Pusat kegiatan sendiri bertempat di Mall Pakuwon, Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menjelaskan bahwa fase ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi tahap pertama (usaha menengah dan besar) yang sudah dimulai sejak Oktober 2024. Pada tenggat Oktober 2026 mendatang, aturan diperluas untuk produk usaha mikro, kecil (UMK), serta produk luar negeri (impor).
Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut adalah 7 kategori produk yang wajib mengantongi sertifikat halal per 18 Oktober 2026:
1. Produk makanan dan minuman.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Kosmetik.
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan/minuman.
7. Barang gunaan, meliputi sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar
BPJPH menegaskan bahwa regulasi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pelaku usaha yang membandel atau tidak mematuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) setelah batas waktu yang ditentukan akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran," tegas Babe Haikal dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Oleh karena itu, ia mengimbau para produsen untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada guna mendaftarkan produk mereka agar keberlangsungan usaha tidak terganggu.
Halal sebagai Standar Mutu Universal
Lebih dari sekadar pemenuhan aspek administratif negara, label halal kini telah bergeser menjadi indikator kepercayaan konsumen di pasar modern. Standar halal mencakup kebersihan, keamanan, transparansi, serta keterlacakan produk (traceability).
"Wake up, bangun Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas universal yang diakui secara global," pungkas Babe Haikal.
Melalui pengetatan regulasi ini, BPJPH optimistis ekosistem industri halal di Indonesia akan semakin kuat, tepercaya, dan mampu bersaing ketat di pasar domestik maupun internasional.








