TVRINews, Jakarta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus mendukung percepatan transformasi pemerintahan digital.
Hal tersebut disampaikan Rini dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Ia menjelaskan, kebijakan Satu Data Indonesia telah memiliki landasan awal melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, kebutuhan terhadap data yang terintegrasi terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada hubungan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Rini, pengaturan Satu Data Indonesia melalui undang-undang diperlukan untuk memperluas interoperabilitas data, termasuk dengan korporasi dan berbagai pihak di luar pemerintahan.
Ia mengibaratkan data sebagai minyak yang perlu ditemukan, diolah, dan dipastikan kualitasnya sebelum dimanfaatkan. Karena itu, data membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat memberikan manfaat maksimal.

"Satu Data Indonesia mendorong tersedianya data yang memiliki sumber jelas, memenuhi standar yang sama, serta dapat diakses dan dibagipakaikan. Sementara itu, pemerintah digital memanfaatkan data tersebut untuk menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi, lebih cepat, dan lebih proaktif," ujar Rini dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui kanal YouTube Bappenas, Kamis, 5 November 2026.
Rini menegaskan, Satu Data Indonesia dan pemerintahan digital bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Ia menyebut, pemerintah telah membangun fondasi pemerintahan digital secara bertahap melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Sebagai kementerian yang mengoordinasikan kebijakan reformasi birokrasi, Kementerian PANRB berkomitmen memastikan implementasi Satu Data Indonesia berjalan seiring dengan pengembangan pemerintahan digital.
Rini juga menyoroti pentingnya kemudahan akses dan berbagi pakai data antar instansi pemerintah. Melalui pengaturan Satu Data Indonesia, pertukaran data diharapkan dapat dilakukan tanpa harus melalui surat elektronik atau perjanjian kerja sama tersendiri, sepanjang tetap mengikuti standar, keamanan, dan klasifikasi data yang berlaku.
Menurutnya, kemudahan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan prinsip once only, yakni masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.
"Pengalaman pengguna data yang semakin terhubung harus menghasilkan layanan yang semakin mudah dan semakin terpadu bagi masyarakat. Bukan berapa banyak institusi yang terlibat di balik sebuah layanan, melainkan berapa mudah masyarakat memperoleh layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Rini menambahkan, keberhasilan implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sangat bergantung pada komitmen bersama untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam pola kerja pemerintahan.
Ia berharap pengaturan Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi landasan regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
"Sebab pada akhirnya, data yang baik bukan hanya menghasilkan kebijakan yang lebih cepat, tetapi juga pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkas Rini.









