TVRINews, Jakarta
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) sebagai langkah memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, sistematis, dan akurat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, keberadaan UU Satu Data Indonesia menjadi upaya menyatukan data yang selama ini tersebar di berbagai sektor agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, data yang tepat, cepat, dan akurat merupakan fondasi penting dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Betapa data yang tepat, data yang diperlukan dengan cepat, dan data yang diperlukan dengan akurat, itu adalah awal daripada pembangunan nasional yang sebaik-baiknya," ujar Rachmat dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di kantor Kementerian PPN/ BAPPENAS, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, data memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan, sebagaimana telah dilakukan sejak awal perencanaan pembangunan nasional Indonesia.
Kemudian Rachmat mencontohkan, data kependudukan menjadi dasar dalam merancang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan dasar, pembangunan pasar, jalan, industri, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Dengan data yang terkelola secara baik, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan dasar masyarakat secara lebih tepat, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, pangan, energi, dan air.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa pengelolaan data nasional perlu dilakukan secara sistematis agar data dari berbagai sektor dapat menjadi kekuatan bangsa. Data yang dimaksud mencakup data kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan, keuangan, citra satelit, hingga data kekayaan alam Indonesia.
"Data bukan hanya milik sistem pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita," tegasnya.
Ia menambahkan, UU Satu Data Indonesia merupakan langkah untuk menjadikan data yang tersebar sebagai kekuatan nasional sekaligus bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa.
Rachmat juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan kementerian/lembaga yang telah berkolaborasi dalam penyusunan UU Satu Data Indonesia, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui implementasi UU Satu Data Indonesia, Rachmat berharap pengelolaan data nasional semakin kuat sehingga mampu mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat," tuturnya.









