TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan informasi yang dimanipulasi di ruang digital, termasuk konten yang disebut sengaja diproduksi untuk mendiskreditkan DPR RI.
Hal itu disampaikan saat menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Puan, derasnya arus informasi digital telah meningkatkan disinformasi, memperuncing polarisasi, serta mengaburkan batas antara kritik yang membangun dan provokasi yang memecah belah.
"Fenomena ini juga ditandai dengan beredarnya berbagai berita hoaks dan informasi yang dimanipulasi, termasuk konten yang diduga sengaja diproduksi atau disebarluaskan untuk mendiskreditkan DPR RI," kata Puan, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia mencontohkan sejumlah informasi yang dinilai menyesatkan, seperti kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, hoaks mengenai penolakan pembahasan maupun pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga penggunaan video lama yang diberi narasi baru di luar konteks.
Puan menilai narasi tersebut berpotensi mempertentangkan DPR dengan masyarakat sehingga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan dan melemahkan legitimasi demokrasi.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat serta strategi komunikasi negara yang lebih efektif untuk membangun kepercayaan publik.
"Kepercayaan itulah yang menjadi modal sosial bagi stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan keberhasilan demokrasi," ucap Puan.
Selain menyoroti ruang digital, Puan juga menyinggung berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ia menegaskan menjaga persatuan nasional bukan berarti meniadakan kritik, melainkan memastikan setiap kritik bermuara pada perbaikan kehidupan berbangsa.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat," tutur Puan.
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengapresiasi kerja anggota DPR selama masa persidangan dan mengajak seluruh legislator memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
DPR RI memasuki masa reses mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selain pidato penutupan masa sidang, Rapat Paripurna juga mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang, termasuk RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU inisiatif DPR.










