TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan terus mendorong penguatan sistem logistik nasional melalui penataan regulasi dan peningkatan sinergi antara Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, harmonisasi kebijakan diperlukan agar peran masing-masing pelaku usaha transportasi semakin jelas, sekaligus menciptakan layanan logistik yang lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Risal dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
“Perubahan klasifikasi bidang usaha harus diikuti dengan penyelarasan aturan, mulai dari pembinaan, perizinan, hingga pengawasan. JPT dan angkutan multimoda memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” ujar Risal, Selasa,21 Juli 2026.
Risal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, klasifikasi usaha angkutan multimoda dan JPT kini dibedakan. Angkutan multimoda masuk dalam KBLI 52291, sementara JPT berada pada KBLI 52311.
Menurutnya, JPT berperan sebagai penyedia jasa intermediasi atau penghubung layanan transportasi, sedangkan BUAM memiliki tanggung jawab mengangkut barang menggunakan sedikitnya dua moda transportasi berdasarkan satu kontrak pengangkutan.
“Apabila kegiatan usaha JPT telah berkembang melampaui fungsi intermediasi, seperti menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki sarana angkut, serta bertanggung jawab penuh terhadap perjalanan barang, maka perlu dilakukan penyesuaian sesuai karakteristik angkutan multimoda,” jelasnya.
Selain penataan regulasi, Kementerian Perhubungan juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap aktivitas logistik. Hal ini mengingat rantai distribusi barang melibatkan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.
“Pengawasan angkutan multimoda tidak bisa dilakukan secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor. Semua unsur moda harus terlibat agar proses pengangkutan barang dapat diawasi secara menyeluruh dari awal hingga akhir,” kata Risal.
Melalui langkah harmonisasi tersebut, Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda akan memperkuat koordinasi antarinstansi, memperbaiki mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta mendorong integrasi sistem layanan perizinan dan informasi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menekan biaya logistik nasional, meningkatkan kualitas layanan distribusi barang, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam jaringan logistik global.
FGD tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta para pemangku kepentingan sektor logistik nasional.










