TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan pemanfaatan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz akan menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia. Pemerintah menetapkan tiga perusahaan telekomunikasi sebagai pemenang seleksi pengguna frekuensi setelah seluruh tahapan proses, termasuk masa sanggah, selesai dilaksanakan.
Menurut Meutya, tambahan spektrum frekuensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya negara, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan internet.
“Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 21 Juli 2026.
Meutya menjelaskan, pemanfaatan frekuensi tambahan akan meningkatkan kapasitas jaringan seluler nasional sehingga masyarakat dapat menikmati akses internet yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau. Selain itu, pengelolaan spektrum ini juga memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak.
Dari hasil seleksi tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp6 triliun pada tahap awal, dengan perkiraan total penerimaan hingga Rp29,9 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun.
“Spektrum frekuensi bukan sekadar komoditas yang dimanfaatkan untuk kepentingan industri, tetapi merupakan infrastruktur digital yang harus mampu membuka akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Meutya.
Dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Digital, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Indosat Tbk ditetapkan sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz.
Sementara untuk pita frekuensi 2,6 GHz, pemerintah menetapkan PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi.
Selain meningkatkan kualitas layanan di wilayah perkotaan, para pemenang seleksi juga memiliki kewajiban memperluas jaringan ke daerah yang masih mengalami keterbatasan akses digital. Sebanyak 538 desa dan kelurahan yang belum memiliki layanan atau masih mengalami keterbatasan sinyal akan menjadi sasaran penguatan konektivitas.
“Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga menetapkan target pengembangan jaringan 5G dengan cakupan minimal 51 persen populasi nasional pada tahun kelima. Kecepatan rata-rata layanan mobile broadband ditargetkan meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029.
Meutya menambahkan, kombinasi frekuensi 700 MHz yang memiliki jangkauan luas dengan frekuensi 2,6 GHz yang mendukung kapasitas jaringan menjadi kunci dalam menghadirkan layanan digital yang lebih merata.
“Pemerataan konektivitas akan menjadi fondasi bagi berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari digitalisasi pendidikan, penguatan layanan publik, hingga pengembangan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan koperasi,” jelasnya.
Komdigi memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, mulai dari pengumuman, evaluasi administrasi, lelang elektronik, pengumuman hasil, hingga masa sanggah.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyiapkan pemanfaatan pita frekuensi lainnya, termasuk frekuensi 900 MHz, untuk memperkuat kebutuhan konektivitas nasional.
Pemerintah berharap optimalisasi spektrum frekuensi mampu mempercepat pemerataan akses digital, meningkatkan daya saing ekonomi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).










