TVRINews, Jakarta
Sanitiar Burhanuddin melaporkan penyerahan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun dan lahan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang hadir didampingi sejumlah pejabat kabinet, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Ketenagakerjaan, Kapolri, jajaran TNI AD, Kementerian Pertahanan, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Penyerahan uang pada hari ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui YouTube Setpres, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, total dana sebesar Rp10,27 triliun tersebut terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp6,84 triliun berasal dari optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun non-PBB.
Selain penyerahan dana, Kejagung juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Burhanuddin menyebut, sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 12.371 hektare dari sektor pertambangan.
Pada tahap ketujuh ini, pemerintah menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola pihak terkait.
Lahan tersebut terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180 hektare, penertiban kawasan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit seluas 1,44 juta hektare, serta pemenuhan kewajiban plasma seluas 192.332 hektare.
Menurut Burhanuddin, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menindak kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari sumber daya alam Indonesia.
“Tumpukan uang yang ada di depan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata kerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum,”jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi memberi ruang terhadap penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum maupun praktik yang merugikan negara.
“Hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas kerja keras dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara dari berbagai bentuk penyalahgunaan.









