TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto hari ini menghadiri penyerahan uang hasil rampasan perkara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Dalam acara tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa gelombang berikutnya berpotensi jauh lebih besar.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan mengenai adanya dana yang akan diserahkan ke negara mencapai Rp49 triliun pada bulan mendatang. Angka itu berasal dari beberapa temuan yang dihimpun aparat terkait.

“Saya mendapat informasi akan ada penyerahan sekitar Rp11 triliun. Lalu ada laporan tambahan mengenai kurang lebih Rp39 triliun dana milik para koruptor yang tersimpan di rekening-rekening tidak jelas,” ujar Presiden Prabowo, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagian uang tersebut diduga ditinggalkan para pelaku kejahatan yang telah meninggalkan Indonesia atau bahkan sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada ahli waris yang mengurus rekening tersebut.
“Sering terjadi uang ditinggal begitu saja. Bisa karena yang bersangkutan punya banyak istri muda atau keluarga yang tidak mengetahui simpanannya. Bertahun-tahun tidak disentuh,” ucapnya.

Menurut Presiden Prabowo, negara berhak mengambil alih dana tersebut jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada pihak yang mengklaim.
“Kalau sudah diumumkan setahun dan tidak ada yang datang mengurus, maka uang itu kita pindahkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
“Jadi bulan depan, kurang lebih ada Rp 49 triliun yang akan diserahkan,” tambah Presiden.
Di hadapan anggota Satgas PKH, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan atas kinerja mereka dalam memulihkan aset negara dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.
“Atas nama negara, pemerintah, dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH. Acara seperti ini bukan sekadar seremoni. Rakyat kita menunggu bukti, bukan janji,” tutupnya.









