TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan tersebut.
Dalam mediasi yang mempertemukan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan, Afriansyah mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah guna mencapai penyelesaian yang terbaik.
Pada pertemuan itu, manajemen PT Amos Indah Indonesia menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi bagi pekerja terdampak PHK. Jika sebelumnya perusahaan menawarkan kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, kini nilai tersebut dinaikkan menjadi satu kali ketentuan.
"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Kepada para pekerja yang terdampak, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan tawaran tersebut secara saksama sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, proses dialog yang sedang berjalan perlu dimanfaatkan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Afriansyah juga menjelaskan bahwa apabila kesepakatan belum tercapai melalui mediasi, pekerja dan perusahaan masih memiliki jalur penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Ia menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dan memfasilitasi komunikasi antara pekerja serta manajemen perusahaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.
"Kemnaker akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,"tuturnya.










