TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya keterlibatan serikat pekerja, konfederasi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan yang efektif harus disusun melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait agar mampu mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah terus membuka ruang partisipasi bagi organisasi pekerja untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai aturan ketenagakerjaan yang saat ini tengah dievaluasi dan disempurnakan.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha," kata Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Selain membahas regulasi, Wamenaker juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ia menilai pengawasan yang berjalan efektif menjadi faktor penting untuk memastikan setiap ketentuan dijalankan secara konsisten, sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Afriansyah juga menekankan perlunya penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Langkah tersebut dinilai penting agar keterwakilan pekerja dalam forum-forum dialog sosial benar-benar didasarkan pada data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,"jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah turut menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih diterapkan di sejumlah sektor industri. Menurutnya, pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat perlindungan pekerja, termasuk terkait pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.
"Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,"tambahnya.
Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Ia menilai komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang partisipasi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu memperkuat upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
"Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,"pungkasnya.










