TVRINews, Madinah
Pemerintah terus memperkuat layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah dan Madinah. Peningkatan kualitas konsumsi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melakukan koordinasi dengan pihak dapur penyedia konsumsi di Madinah, Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Penanggung Jawab IV PPIH Arab Saudi, Jaenal Effendi, mengatakan pemerintah berupaya menghadirkan layanan makanan yang sesuai dengan selera jemaah Indonesia.
“Kemenhaj berkomitmen meningkatkan kualitas layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia, termasuk menghadirkan makanan bercita rasa nusantara agar jemaah merasa nyaman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,”kata Jaenal dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kualitas layanan konsumsi tidak hanya bergantung pada ketersediaan makanan, tetapi juga mencakup ketepatan distribusi, konsistensi pelayanan, serta koordinasi antara pihak penyalur dan dapur penyedia konsumsi.
Karena itu, evaluasi dan pengawasan akan dilakukan secara berkala selama operasional haji berlangsung.
“Evaluasi bersama akan terus dilakukan, khususnya terkait menu dan kualitas layanan konsumsi, sehingga pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat semakin optimal,”jelasnya.
Selain meningkatkan layanan konsumsi, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Bareskrim Polri membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural untuk mencegah masyarakat menjadi korban.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,”ungkap Rizka.
Satgas yang dibentuk sejak 18 April 2026 tersebut telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Sementara itu, Kepala Subdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Sebagian besar penundaan dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, disusul Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, dan Bandara Yogyakarta.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,”ujar Tessar.










