TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri guna melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Rizka, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dilakukan karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural.
Penundaan dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 penundaan terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, lima di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,”ungkap Tessar.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh langkah Satgas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Menurutnya, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian kasus sudah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai menjadi korban penipuan pihak yang tidak bertanggung jawab,”kata Pipit.
Kemenhaj pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan pelaksanaan ibadah haji harus melalui prosedur yang sah agar jemaah tetap aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan hukum.










