TVRINews, Sidoarjo
SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung murid lebih fokus selama proses pembelajaran.
Penerapan aturan di SMAN 2 Sidoarjo diawali dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai oleh murid yang diketahui orang tua saat daftar ulang. Melalui mekanisme tersebut, sekolah membangun kesepahaman bahwa murid tetap diperbolehkan membawa gawai, namun penggunaannya dibatasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, mengatakan sebelum adanya surat edaran dari Kemendikdasmen, pembatasan penggunaan gawai hanya mengacu pada tata tertib sekolah sehingga penerapannya belum maksimal.
"Harapannya melalui SE Mendikdasmen ini, anak-anak bisa lebih fokus melaksanakan pembelajaran," kata Peni dalam keterangan yang diterima tvrinews, Rabu, 29 Juli 2026.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, sekolah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai yang ditempatkan di setiap ruang kelas. Seluruh murid diwajibkan menyimpan telepon genggam mereka sejak kegiatan belajar dimulai hingga jam pulang sekolah, kecuali apabila guru meminta penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 2 Sidoarjo, Anik Wijayawati, mengungkapkan sebelum tersedia kotak penyimpanan, guru masih sering menemukan murid menggunakan gawai saat pelajaran berlangsung.
"Dulu sebelum ada kotak khusus, murid hanya diminta menyimpan gawai di tas, namun sering kali Bapak Ibu guru mendeteksi anak-anak yang asyik membuka WhatsApp atau YouTube di bawah meja saat jam pelajaran," ungkap Anik.
Kini, sekolah menerapkan slogan GASPOL (Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah) sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut juga mendapat respons positif dari para murid. Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, Muhammad Luqman Raykhandy, menilai aturan itu membantu meningkatkan konsentrasi belajar, terutama bagi siswa kelas XII yang sedang mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
"Sejauh ini saya merasakan kebijakan itu sangat efektif. Apalagi kami kelas XII butuh fokus tinggi untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi," ujar Luqman.
Hal senada disampaikan Diajeng Veronica. Menurutnya, suasana belajar di kelas kini menjadi lebih tenang karena perhatian siswa lebih terpusat kepada guru.
"Menurut saya lebih kondusif sekarang karena fokus belajar meningkat. Teman-teman benar-benar memperhatikan guru tanpa terdistraksi gawai," kata Veronica.
Meski penggunaan gawai dibatasi, sekolah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak. Saat dibutuhkan dalam kegiatan belajar, murid diperbolehkan menggunakan berbagai platform digital, seperti Google, YouTube, hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti ChatGPT, dengan tetap melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
Implementasi kebijakan ini juga didukung oleh orang tua melalui program OPA (Orang Tua Peduli Anak). Selain itu, sekolah menyediakan layanan call center dan grup WhatsApp wali kelas sebagai sarana komunikasi apabila terjadi keadaan darurat.
Melalui langkah tersebut, SMAN 2 Sidoarjo berharap pembatasan penggunaan gawai tidak dimaknai sebagai larangan terhadap teknologi, melainkan sebagai upaya membangun budaya digital yang sehat dan mendukung proses belajar yang lebih optimal.









