TVRINews – Jakarta
Pemerintah mempercepat penyaluran dana ke daerah untuk memastikan layanan publik, pendidikan, dan kesehatan berjalan tanpa hambatan fiskal
Pemerintah pusat memperkuat langkah strategis untuk menjaga kesinambungan fiskal di berbagai daerah melalui penyempurnaan mekanisme penyaluran dana anggaran. guna memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk menggerakkan roda pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur birokrasi, sehingga alokasi anggaran dapat sampai ke kas daerah dengan lebih cepat, transparan, dan akurat.
Dalam kerangka kebijakan fiskal nasional, pemerintah juga menambah pagu anggaran sebesar Rp13,3 triliun. Dana tambahan tersebut dialokasikan secara khusus untuk mendukung penanganan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera, pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, serta percepatan pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa penguatan kapasitas keuangan daerah merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, kelancaran arus dana dari pusat ke daerah memegang peranan krusial agar setiap program pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput.
"Kemandirian dan kecukupan fiskal di daerah bukan sekadar urusan administrasi keuangan, tetapi menyangkut kepastian bahwa layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur dasar dapat dinikmati oleh warga setiap hari tanpa hambatan," ujarnya dikutip Rabu 29 Juli 2026.
Melalui perbaikan tata kelola yang lebih akuntabel ini, pemerintah optimistis sinergi antara pusat dan daerah akan semakin solid, sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.









