TVRINews – Jakara
Pemerintah Minta Penegakan Hukum Tegas Atas Sektor Pangan dan Dugaan Kerugian Konsumen.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, resmi melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas praktik mafia di sektor pangan nasional. Langkah diplomasi hukum ini merupakan kali kedua yang ditempuh Kementan guna memastikan perlindungan terhadap komoditas pokok rakyat.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul indikasi penyimpangan tata niaga yang meluas, mulai dari komoditas beras, minyak goreng, hingga sektor perunggasan seperti ayam dan telur. Government oversight mencatat adanya ketimpangan distribusi yang merugikan produsen tingkat bawah serta masyarakat luas.
"Pangan adalah kebutuhan paling krusial bagi rakyat dan tidak boleh dipermainkan oleh sekelompok mafia yang sudah lama menikmati subsidi," ujar Mentan Amran dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026. Kendati demikian, margin keuntungan finansial dinilai belum terdistribusi secara proporsional kepada petani dan peternak skala kecil.
Data penindakan hukum menunjukkan Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka sepanjang periode 2024 hingga 2026. Angka tersebut melengkapi rekam jejak pengungkapan 212 produsen beras oplosan dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun, serta penyerahan 20 pelaku pelanggaran tata niaga minyak goreng ke jalur pidana.
Ketimpangan Harga Sektor Perunggasan
Evaluasi nasional dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri mencatat anomali harga pada komoditas unggas dan beras. Di tingkat peternak, harga ayam ras tercatat berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen melambung hingga Rp45.000 per kilogram.
Kondisi serupa dialami sektor komoditas telur. Ketua Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengonfirmasi bahwa harga jual di tingkat peternak sempat menyusut ke tingkat Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, berada jauh di bawah HAP (Harga Acuan Pembelian) pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram maupun biaya operasional produksi.
"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada rantai pasok yang tidak sehat dari hulu ke hilir," kata Amran menegaskan.
Penyimpangan Beras Fortifikasi
Anomali paling mendasar ditemukan pada distribusi beras fortifikasi yang difungsikan untuk pemenuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, serta penanganan stunting. Produk yang seharusnya dibanderol Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual pada kisaran Rp30.000 hingga Rp57.000 per kilogram di pasaran. Total kerugian konsumen akibat margin harga tak wajar ini diperkirakan menembus Rp89 triliun.
Hasil pengawasan Bapanas di 11 provinsi pada Juli hingga Agustus 2026 mengidentifikasi 25 merek dari 11 entitas usaha yang terbukti tidak memenuhi kualifikasi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Atas temuan teknis tersebut, Kementerian Pertanian menginstruksikan tiga tindakan korektif berupa penarikan produk dari pasar, pencabutan izin operasional, serta pendorongan proses pidana melalui koordinasi bersama Satgas Pangan.










