
Menteri BUMN Dukung Revisi Perpres 191 Soal Pembelian BBM Subsidi Diperketat
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya turut mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) terkait dengan pembatasan pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi.
Hal itu disampaikan merespon terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pada kesempatan tersebut, Erick mengatakan bahwa tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah agar tersalurkan secara tepat sasaran.
"Ya kita sedang menunggu Perpres 191, di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
"Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong," tambahnya.
Lebih jauh, Erick turut menegaskan bahwa Kementerian BUMN juga mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
"Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya tadi kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," tandasnya.
Editor: Rina Hapsari
