TVRINews, Jakarta
Komisi VI DPR RI memulai pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama pemerintah dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dan dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono beserta jajaran pemerintah terkait.
Dalam pembukaan rapat, Anggia menjelaskan bahwa pembahasan tingkat pertama RUU Perkoperasian mencakup sejumlah agenda, mulai dari penjelasan DPR terhadap RUU, pandangan pemerintah, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan, hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Menurut Anggia, pembahasan revisi UU Perkoperasian merupakan tindak lanjut atas surat Presiden kepada DPR RI yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Selanjutnya, melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.
"Rapat kerja hari ini dilaksanakan dalam rangka pembicaraan tingkat pertama untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,"kata Anggia dalam rapat kerja yang diterima tvrinews, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperbarui regulasi yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade agar mampu menjawab tantangan dan perkembangan sektor koperasi saat ini.
Anggia juga menyampaikan bahwa setelah menerima DIM dari pemerintah, pembahasan substansi RUU akan dilakukan lebih lanjut melalui Panitia Kerja yang dibentuk oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan tata kelola koperasi, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.
Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan pemerintah terhadap RUU Perkoperasian serta pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan pada tahapan berikutnya.










