Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews – Entikong
Ratusan Upaya Keberangkatan Non-Prosedural Digagalkan di Perbatasan Kalimantan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong meningkatkan intensitas skrining di gerbang perbatasan darat guna membendung arus keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, sebagai respons terhadap tren peningkatan upaya pelintasan ilegal menuju Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Berdasarkan data otoritas setempat sepanjang tahun ini, terdapat ratusan warga negara Indonesia yang permohonan pelintasannya terpaksa ditangguhkan akibat ketidakjelasan dokumen dan indikasi pelanggaran administratif.
"Total dari Januari hingga April ini sudah 415 WNI yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri, diduga kuat merupakan CPMI non-prosedural," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, dalam keterangan resminya pada Rabu 15 April 2026.
Pendalaman Prosedur Pemeriksaan
Dalam implementasi protokol keamanan di lapangan, otoritas imigrasi menegaskan bahwa rekam jejak perjalanan yang panjang dalam paspor lama tidak serta-merta menjadi jaminan kelolosan verifikasi.
Petugas tetap mengedepankan aspek keabsahan dokumen pendukung, seperti visa kerja atau izin tinggal (permit) yang valid.
Menurut Fitra, keputusan penolakan di loket pemeriksaan selalu didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan hasil wawancara mendalam (deep interview).
“Banyak pemegang paspor lama yang tetap kami izinkan melintas. Namun, jika petugas melakukan penolakan, hal itu pasti didasari alasan kuat, baik dari hasil verifikasi dokumen maupun pendalaman melalui wawancara,” tegasnya.
Perlindungan Warga Negara
Kebijakan ketat ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah untuk melindungi warga negara dari risiko hukum di negara tujuan, termasuk ancaman eksploitasi dan deportasi.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang asal penerbitan paspor pemohon.
Di konter keberangkatan, petugas kini menerapkan teknik analisis komprehensif yang menggabungkan peninjauan riwayat perjalanan fisik dengan validasi data digital.
“Kami meninjau riwayat perjalanan dari cap paspor dan melakukan wawancara langsung. Dari sinergitas data itulah kami menentukan kelayakan seseorang untuk diberikan izin keluar negeri,” pungkas Fitra.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal dan memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri terlindungi secara prosedural sejak dari pintu keberangkatan.
Editor: Redaktur TVRINews
