TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan terus mengawal penanganan kasus meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Sri Rahayu, di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang. Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan hak-hak korban dan ahli waris dapat terpenuhi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan pemerintah melalui KBRI Tokyo, Kementerian Luar Negeri, dan KP2MI terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk memantau perkembangan kasus yang kini tengah diproses secara hukum.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Jepang untuk memantau perkembangan proses hukum serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarganya," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 8 Juni 2026.
Berdasarkan informasi awal, korban dan terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang. Keduanya tercatat sebagai pekerja migran Indonesia perseorangan. KP2MI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan Sri Rahayu bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak kerja yang masih berlaku hingga Juni 2027. Sementara itu, status ketenagakerjaan dan keimigrasian terduga pelaku masih dalam proses verifikasi.
Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, KP2MI telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta berkoordinasi dengan KBRI Tokyo dan instansi terkait guna memastikan pendampingan yang diperlukan.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah juga berupaya memastikan seluruh hak yang dimiliki korban dan ahli waris dapat dipenuhi, termasuk kemungkinan akses terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, asuransi di negara penempatan, maupun hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga memastikan berbagai hak yang dimiliki korban dan ahli waris dapat dipenuhi, termasuk kemungkinan akses terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, asuransi di negara penempatan, maupun hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, KP2MI bersama Perwakilan Republik Indonesia di Jepang turut memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Pendampingan akan terus dilakukan hingga jenazah tiba di daerah asal, dan diserahkan kepada keluarga.
"Fokus kami saat ini adalah mendampingi keluarga korban, memantau proses hukum yang berlangsung, memastikan pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris, serta memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan kasus ini," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak berspekulasi mengenai motif maupun latar belakang kejadian, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau data pribadi yang dapat menambah beban psikologis keluarga korban. Kami juga berharap peristiwa ini tidak dikaitkan dengan stigma terhadap pekerja migran Indonesia di Jepang," tuturnya.
Kasus meninggalnya Sri Rahayu saat ini masih ditangani oleh otoritas Jepang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus, dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.










