TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Muhaimin menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat, sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih produktif dan berkelanjutan.
"Kebijakan yang mempermudah UMKM, pelaku ekonomi kreatif, dan usaha rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang produktif dan mandiri, semakin cepat pula kita mewujudkan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap usaha rakyat yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Kemudian Muhaimin menjelaskan, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Dengan beban pajak yang relatif ringan dan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, hingga menambah kapasitas produksi.
Selain membantu pelaku usaha, kebijakan ini juga diyakini akan memberikan dampak berantai bagi masyarakat sekitar. Dana yang dimiliki pelaku UMKM dapat dimanfaatkan untuk memperkuat modal usaha, membeli peralatan produksi, hingga membuka lapangan pekerjaan baru.
Ia menegaskan, penguatan UMKM merupakan bagian penting dari strategi pemberdayaan masyarakat yang saat ini terus didorong pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga mendorong masyarakat menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan produktif.
"Pemberdayaan ekonomi melalui UMKM menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan," tuturnya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut dinilai memberikan dukungan tambahan bagi usaha mikro yang masih dalam tahap merintis dan membangun pasar.
Muhaimin menambahkan, ketika usaha kecil berkembang, maka roda ekonomi lokal ikut bergerak. Peningkatan omzet usaha akan berdampak langsung pada bertambahnya pendapatan keluarga dan terbukanya peluang ekonomi baru di masyarakat.
Karena itu, ia menilai keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen tidak hanya berkaitan dengan kebijakan perpajakan, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.
"Semakin banyak UMKM yang tumbuh dan naik kelas, semakin besar pula peluang untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat," ucapnya.










