TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
Penegakan hukum dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan. Langkah tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.
Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan atas areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Sebanyak 32 perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi. Di Jambi terdapat dua perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN. Sumatera Selatan mencatat lima perusahaan, yaitu PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.
Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Kalimantan Selatan mencatat lima perusahaan, yaitu PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.
Selanjutnya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Tengah, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Tiga perusahaan lainnya berada di Kalimantan Timur, yaitu PT IITG, PT PSR, dan PT DPP. Sementara itu, satu perusahaan di Kalimantan Utara yang dikenai sanksi adalah PT RKR.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,"kata Dwi Januanto dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam penanganan pidana, Kemenhut memproses 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam proses penyidikan.
Dari perkara yang memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Kemenhut juga terus mengembangkan temuan serta alat bukti untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner dari kebakaran hutan di areal konsesi.
Selain sanksi administratif dan proses pidana, Kemenhut membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan. Upaya tersebut akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Januanto menjelaskan, penanganan karhutla juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam mengatasi pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze, yang menjadi perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Kemenhut, penguatan kebijakan nasional di negara-negara anggota ASEAN juga berperan dalam penanganan pencemaran asap lintas batas. Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menerapkan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial (extraterritorial jurisdiction).
Melalui aturan tersebut, otoritas Singapura memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi denda atau menempuh tuntutan hukum terhadap individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar wilayah Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.
Penguatan kebijakan di tingkat regional dan nasional dinilai sejalan dengan pendekatan penegakan hukum multijalur (multidoor) yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Pendekatan ini mencakup sanksi administratif, penindakan pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.
Di sisi lain, Kemenhut terus melakukan pemadaman karhutla dan menangani dampak asap. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Penyelidikan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, memulihkan kawasan terdampak, serta mencegah kejadian karhutla berulang.










