TVRINews, Jakarta
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan seorang buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Hal tersebut, diungkapkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Ia mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Diketahui, Michael Steven ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
“Setelah melalui proses hukum, Pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ungkapnya
Lebih lanjut, ia menuturkan jika proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Selanjutnya, Michael dibawa ke Indonesia dan tiba pada Minggu, 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami para investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti efektivitas kerja sama internasional yang dijalin Polri melalui jaringan Interpol dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Untung.
Setibanya di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










