TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penyaluran bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima baru tahun 2026. Sebanyak 29.154 peserta didik dan mahasiswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, proses pendataan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.
"Melalui proses pendataan dan verifikasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 7 November 2026.
Dari hasil verifikasi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang III, sebanyak 22.567 peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan. Mereka merupakan bagian dari 31.542 peserta didik berusia 6–21 tahun yang masuk kelompok desil 1–5 dan mengikuti pendataan susulan.
Data calon penerima tersebut sebelumnya belum terdaftar dalam KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Selanjutnya, data dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) untuk memastikan kesesuaian informasi.
Penerima baru KJP Plus tersebut terdiri atas 8.734 peserta didik SD/MI/SDLB, 7.896 peserta didik SMP/MTs/SMPLB, 2.897 peserta didik SMA/MA/SMALB, 2.240 peserta didik SMK, dan 800 peserta didik SKB. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp47,98 miliar.
Sementara itu, penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026 berjumlah 6.587 mahasiswa. Penetapan dilakukan setelah proses pendataan yang berlangsung pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran daring dan mandiri di situs web KJMU.
Verifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap kelengkapan dan kesesuaian data calon penerima. Hasilnya, sebanyak 6.587 mahasiswa ditetapkan sebagai penerima baru KJMU Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta, dengan proyeksi anggaran sebesar Rp67,17 miliar.
Jumlah tersebut meliputi 329 mahasiswa jenjang Diploma III, 485 mahasiswa Diploma IV, dan 5.773 mahasiswa program Sarjana (S1).
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dan KJMU Tahun 2026 telah dimulai secara bertahap pada 6 November 2026. Secara keseluruhan, program KJP Plus sepanjang 2026 menjangkau 707.609 peserta didik, sedangkan KJMU menjangkau 19.049 mahasiswa.
Kemudian Nahdiana menjelaskan, penyaluran bantuan bagi penerima baru dilakukan secara bertahap agar proses administrasi berjalan tertib dan akuntabel.
Dalam proses tersebut, Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, serta menerbitkan kartu ATM bagi penerima. Selanjutnya, masing-masing penerima akan diundang untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM. Setelah keduanya diterima, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan pendidikan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dan mahasiswa sekaligus memperluas akses pendidikan bagi warga Jakarta.










