TVRINews, Bandung
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan perlintasan internasional dengan mengintegrasikan aplikasi Interpol Global Hit Alert System (I-GHAS 24/7). Sistem yang terhubung dengan 196 negara anggota Interpol itu memungkinkan petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap individu yang terindikasi sebagai buronan internasional secara lebih cepat dan akurat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penggunaan teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi kejahatan transnasional sejak di pintu masuk wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, pengawasan perbatasan membutuhkan sistem yang mampu mendukung pertukaran informasi secara cepat dan tepat. Karena itu, integrasi antara Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dinilai penting untuk memperkuat koordinasi di berbagai wilayah perlintasan.
“Inisiasi dari Divhubinter Polri untuk membuat I-GHAS 24/7, kami sambut dengan sangat baik. Bagaimana sebenarnya kolaborasi komunikasi yang telah terjalin, terutama di daerah-daerah perlintasan, akan terhubung melalui suatu sistem yang benar-benar lebih tepat, lebih cepat, lebih akurat,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 7 November 2026.
Ia menilai kolaborasi tersebut mencerminkan kesamaan komitmen Polri dan Imigrasi dalam menjalankan fungsi perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Komitmen kami bersama, bagaimana kita mempunyai doktrin yang sama, berorientasi yang sama: Imigrasi untuk rakyat, polisi untuk masyarakat,” katanya.
Meski pengawasan terhadap lalu lintas orang di perbatasan semakin diperkuat, Hendarsam memastikan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat tetap menjadi perhatian.
“Melalui integrasi data ini, Imigrasi dan Polri berupaya memperketat pengawasan lalu lintas orang di perbatasan tentunya tanpa mengesampingkan kelancaran pelayanan keimigrasian bagi masyarakat,” ujarnya.
I-GHAS 24/7 diluncurkan pada 5 November 2026 di Gedung Rupattama Mabes Polri. Peluncuran dilakukan bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, dan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyamoko.
Aplikasi tersebut memungkinkan petugas imigrasi di pintu perlintasan terhubung langsung dengan Divhubinter Polri untuk memverifikasi individu yang terindikasi masuk daftar buronan internasional. Hasil identifikasi selanjutnya dapat menjadi dasar koordinasi dalam penanganan buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara.
Kapolri Suyudi Ario Seto menyebut sistem tersebut sebagai langkah kolaboratif untuk memperkuat pengawasan di pintu perlintasan Indonesia. Menurutnya, kejahatan transnasional seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan narkotika membutuhkan penanganan yang didukung teknologi serta koordinasi antarlembaga.
“Ini adalah terobosan yang dilakukan secara kolaboratif antara Polri dan Imigrasi Indonesia. Tentunya ini untuk memperkuat pengawasan buronan internasional dan juga pelaku lintas negara di pintu perlintasan Indonesia,” kata Suyudi.










