TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat penataan status kepegawaian dan pengembangan karier dosen, menyusul kebijakan pemerintah mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status pekerjaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam kebijakan yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup dosen bersama sejumlah profesi lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Selain pengalihan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi dosen PPPK untuk mengikuti seleksi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2027 bersama seleksi CPNS dosen umum. Pendaftaran direncanakan mulai November 2026.
Dalam mendukung kepastian karier dosen, Kemdiktisaintek sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 itu mengatur berbagai aspek pengelolaan profesi dosen.
Cakupan regulasi tersebut meliputi pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, penghasilan, hingga pemberian tunjangan. Aturan itu juga mengatur tunjangan fungsional bagi dosen berstatus PNS maupun PPPK.
Selain penataan penghasilan, Kemdiktisaintek memberikan pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan jabatan akademik.
Kemdiktisaintek juga melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kesetaraan karier dan kepastian status dosen PPPK. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim teknis lintas instansi.
Tim tersebut akan merumuskan langkah konkret terkait penataan regulasi, sinkronisasi data kepegawaian, serta penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil. Pembahasan juga mencakup penempatan dosen berdasarkan kebutuhan riil perguruan tinggi.
Melalui koordinasi tersebut, Kemdiktisaintek berupaya memastikan penataan status kepegawaian berjalan seiring dengan pengembangan karier dan peningkatan kesejahteraan dosen.
Perguruan tinggi juga diharapkan mendukung kebijakan tersebut dengan memastikan data kepegawaian dosen tetap akurat dan mutakhir serta melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah memperluas kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah profesi, mulai dari dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengangkatan dilakukan setelah pemerintah melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dan kemampuan anggaran. Kebijakan yang sebelumnya direncanakan untuk guru PPPK paruh waktu kini diperluas ke berbagai sektor pekerjaan.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” kata Prasetyo
Pengalihan status tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Prasetyo menyebut, pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi peserta dari kalangan PPPK paruh waktu, terutama menyangkut persyaratan usia.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Dalam sektor pendidikan tinggi, kebijakan tersebut turut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kementerian ini terus mengupayakan kepastian status kepegawaian serta pengembangan karier dosen melalui penataan regulasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerbitan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi tersebut mengatur pengembangan karier, pengelolaan kinerja, kenaikan jabatan akademik, penghasilan, hingga tunjangan dosen.
Kemdiktisaintek juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kesetaraan karier dan kepastian status dosen PPPK. Kedua instansi sepakat membentuk tim teknis lintas instansi guna menyelaraskan regulasi, memperbarui data kepegawaian, serta merumuskan sistem rekrutmen yang transparan dan adil.
Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi dosen PPPK untuk mengikuti seleksi dosen PNS 2027 bersama seleksi CPNS dosen umum. Pendaftaran direncanakan mulai November 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi guru non-ASN dan tenaga kesehatan yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Prasetyo menyampaikan, sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan diperpanjang masa kerjanya. Perpanjangan juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama ini diperpanjang masa kerjanya yang habis di Desember 2026,” kata Prasetyo.
Perpanjangan kontrak tersebut juga mencakup tenaga kesehatan dan tenaga medis. Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus bagi tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi PNS, terutama terkait batas usia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” ungkap Dasco.
Pemerintah berharap penataan status kepegawaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan berbagai profesi pelayanan publik lainnya, sekaligus membuka ruang pengembangan karier di masa mendatang.










