TVRINews, Yogyakarta
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengungkap empat lokasi industri rumahan yang memproduksi minuman keras oplosan di Kabupaten Bantul. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari razia peredaran minuman beralkohol ilegal yang digelar bersama jajaran Polres dan Polresta pada 26 Oktober hingga 6 November 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Arie Fadlani mengatakan, dari kegiatan tersebut polisi menyita total 6.182 botol minuman beralkohol ilegal. Barang bukti itu terdiri atas 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan dan 4.018 botol plastik minuman oplosan.
Petugas turut mengamankan 57 galon air mineral dan 114 plastik alkohol murni yang diduga menjadi bahan baku pembuatan minuman oplosan.
“Itu temuan paling banyak itu di daerah Bantul. Ada empat lokasi yang kita temukan home industry atau pembuatan tersebut di daerah Bantul,” kata Arie dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 7 November 2026.
Ia menjelaskan, minuman oplosan tersebut diproduksi dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman.
“Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman,” ujarnya.
Pengungkapan itu dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya penegakan hukum serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.
Di sisi lain, polisi masih menelusuri jalur distribusi alkohol murni yang digunakan para pelaku. Arie menyebut, berdasarkan hasil penelusuran sementara, alkohol tersebut dibeli dari toko resmi dengan menyertakan surat pernyataan bahwa barang akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.
“Kami sudah menelusuri itu alkohol itu ada tokonya lah, itu mereka memiliki izin. Cuman nanti masih kita kembangkan, kenapa kok bisa sampai dibeli pengoplos miras? Itu nanti kita telusuri, masih kita telusuri,” katanya.
Arie mengatakan toko pemasok tersebut berada di wilayah Kota Yogyakarta. Namun, kepolisian belum mengungkap identitas toko karena masih melakukan pendalaman.
“Tokonya daerah Kota (Yogyakarta), enggak usah, enggak usah sebutkan dulu. Masih kita kembangkan, masih kita telusuri,” ujarnya.
Terkait penanganan barang bukti, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat mengenai proses hukum serta mekanisme pemusnahan minuman beralkohol ilegal.
Razia tersebut juga menjadi tindak lanjut Program 2 Quick Wins Kapolri, Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.










