TVRINews, Tangerang
Aparat penegak hukum terus mendalami kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai Malaysia Airlines berinisial MSO (39). Selain diduga membawa narkotika ke Indonesia, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan kandungan metamfetamin (sabu), ekstasi, dan kokain.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," kata Hengky, dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 2 Agustus 2026.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga pengguna narkotika.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan sebuah botol kecil berisi cairan yang kemudian diketahui merupakan urine. Humas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, mengatakan botol tersebut diduga disiapkan untuk mengantisipasi pemeriksaan narkoba secara mendadak.
"Di dalam tas tersangka ditemukan botol kecil berisi cairan kuning yang ternyata urine. Dari pengakuannya, urine tersebut merupakan urine 'bersih' sebelum yang bersangkutan mengonsumsi narkotika," ujar Satria.
Menurutnya, tersangka mengaku akan menggunakan urine tersebut apabila sewaktu-waktu diminta menjalani tes narkoba oleh maskapai maupun otoritas penerbangan.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper ketika melewati pemeriksaan sinar-X di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan koper tersebut diketahui milik seorang pilot maskapai asing yang baru tiba di Indonesia.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan belasan paket ekstasi dan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam koper. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM50.000," ujar Brigjen Eko.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Dalam pernyataannya, maskapai tersebut menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan telah melakukan peninjauan internal terkait kasus yang menjerat salah satu pilotnya.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," demikian pernyataan resmi maskapai.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut, termasuk asal barang bukti dan pihak yang memerintahkan tersangka membawa narkotika ke Indonesia.









