TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Upaya ini dilakukan guna memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan bersama Kementerian Hukum. Ketiganya meliputi penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law.
"Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Kamis, 5 November 2026.
Kemudian Maruarar menegaskan, penguatan regulasi dan tata kelola menjadi langkah penting agar seluruh program penyediaan perumahan dapat berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menyebut, koordinasi dengan Kementerian Hukum diperlukan agar kebijakan strategis sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam implementasinya.
"Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan," ucap Maruarar.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan.
"Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan," kata Supratman.
Agenda lainnya adalah percepatan RInpres P5 yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional.
Adapun penyusunan RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law ditujukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perumahan yang berpotensi tumpang tindih.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum sepakat membentuk kelompok kerja bersama guna mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan. Kepastian hukum dan kemudahan investasi juga menjadi perhatian agar ekosistem pembangunan perumahan tetap kondusif serta keberlanjutan usaha pengembang terjaga.
Maruarar menyampaikan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan untuk membahas ketiga agenda tersebut secara lebih komprehensif.
"Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif," ungkap Maruarar.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Reformasi regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, mendorong iklim investasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang layak, aman, dan terjangkau.









